Thursday, January 9, 2014

Ekonomi Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.

Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup maqhosid syariah, yaitu lima jaminan dasar.

  • keselamatan keyakinan agama ( al din)
  • kesalamatan jiwa (al nafs)
  • keselamatan akal (al aql)
  • keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
  • keselamatan harta benda (al mal)

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:

1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Adiwarman Azwar Karim, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menjelaskan, terdapat tiga pilar dalam sistem ekonomi Islam. Pertama, meninggalkan seluruh unsur-unsur yang dihukumi haram menurut syariat Islam, misalnya, riba (bunga). Kedua, prinsip keseimbangan antara sektor riil dengan sektor keuangan. Menurut Adiwarman, ketidakseimbangan dalam sistem ekonomi dapat mengakibatkan bubble economy pada sistem ekonomi kapitalisme. Ketiga, prinsip proses transaksi jual-beli yang adil, tidak menguntungkan satu pihak merugikan pihak yang lain.

Sementara itu, Hendri Tanjung dalam penelitiannya berjudul “Apakah Bank Syariah Membuat Ekonomi Stabil? Suatu Pendekatan Teori dan Model Matematika serta Implikasinya” menyebutkan 3 pilar ekonomi Islam. Pilar tersebut diungkap dalam Qs Al-baqarah 275-277, yaitu : Sektor Riil (jual beli), Lembaga Keuangan bebas Riba, dan Zakat. Penelitian ini mendapat penghargaan sebagai Juara pertama untuk kategori Peneliti Madya dalam Forum riset Perbankan Syariah V di Universitas Muslim Indonesia.

Agak berbeda dengan Hendri, Muhaimin Iqbal menjelaskan adanya 4 roda ekonomi Islam dalam bukunya ‘Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham’. Dalam buku tersebut Iqbal menyatakan bahwa kemakmuran sebagai tujuan operasional ekonomi Islam, hanya akan terwujud melalui 4 pilar ini. Pertama, alat tukar yang adil berupa uang yang stabil (dinar & dirham). Kedua, sistem pembiyaan yang bebas riba berupa kerjasama atau kontrak dagang berbentuk qirad dan syirkah. Ketiga, pedagang yang amanah dan pasar yang terbuka (fair trade bukan free trade). Keempat, profesionalisasi pengelolaan distribusi harta (melalui zakat, infaq, shadaqah dan wakaf).

sumber:
- Buku Saku Lembaga Ekonomi Syariah yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah
http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-syariah/pilar-pilar-ekonomi-islam.htm#.Us9hqtJdWSo
Selengkapnya

Kategori Utama