Thursday, November 20, 2014

Prinsip Keadilan Transaksi Syariah

Yang dimaksud dengan prinsip keadilan dalam transaksi syariah adalah sebagaimana dijelaskan pada KDPPLKS yang diterbitkan oleh IAI. “Prinsip keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya,(IAI, 2007, KDPPLKS par 17). Di mana implementasi keadilan dalam kegiatan bisnis yakni berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, kezaliman, maysir, gharar, dan unsur haram(baik dalam bentuk barang maupun jasa). 

a. Riba
Esensi riba menurut IAI (2007), merupakan setiap tambahan pada jumlah piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam uang serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, seperti murabahah tangguh; dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tunai. 
“Riba secara bahasa berarti tambahan, (Zuhaili, 2011, hlm. 306). Al Munir(1947) yang dikutip As Sa’adi(2008) mendefinisikan riba sebagai kelebihan dan tambahan. Al Halaby(1955) yang dikutip As Sa’adi(2008) mengatakan riba adalah suatu akad untuk mengganti barang yang sudah ditentukan tanpa diketahui sesuatu yang menyamainya dalam pandangan syara’, baik saat melakukan akad maupun dengan diakhirkan keduanya atau salah satunya. 

Dalam pengertian lain, Saeed (1996) yang dikutip Antonio(2001) secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar. Antonio(2001) mendefinisikan riba sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ibnu AL arabi Al Maliki yang dikutip Antonio(2001) dalam kitab Ahkan Al Qur’an menjelaskan bahwa riba secara bahasa adalah tambahan. Yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

Di antara kaum muslimin, terutama para ahli fiqh, tidak ada perbedaan dalam konteks haramnya riba. Sebab Allah SWT dalam Al qur’an Surat Al Baqarah ayat 275 secara jelas pengharaman terhadap riba. 

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..”

Dalam ayat lainnya juga diterangkan haramnya riba. Ayat ini merupakan ayat terakhir dalam tahapan pengharaman riba. 

“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut).”(Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 278)

Dalam hadits Rasulullah saw dijelaskan tentang haramnya riba sebagaimana dalam hadits berikut:
Diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda,”Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan(cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah(hadits riwayat Muslim no. 2971, yang dikutip Antonio, 2001, hlm.53)
Berdasarkan ayat al Qur’an maupun hadits yang menyatakan keharaman riba, Antonio (2001) menyatakan bahwa para ahli fiqh telah membahas masalah riba dan ditentukan jenis-jenis barang ribawi. Barang ribawi tersebut meliputi, emas dan perak(dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya), bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung. Serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan. 

Antonio (2001) mengelompokkan riba menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah riba utang-piutang dan kelompok kedua riba jual beli. Hal ini pun dipertegas juga oleh Zuhaili (2011) bahwa riba dibagi menjadi dua kelompok. Yakni riba fadhl dan riba nasi’ah sebagai riba dalam jual-beli, sedangkan riba qardh dan riba jahiliyyah sebagai riba dalam utang-piutang. 
Riba fadhl menurut Ibnu Qayyim yang dikutip Zuhaili (2011), yang merupakan riba dalam jual-beli, merupakan tambahan pada harta dalam akad jual-beli sesuai ukuran syariat (yaitu takaran atau timbangan) jika barang yang ditukar sama. “Dapat juga riba fadhl  didefinisikan sebagai jual beli barang ribawi serupa dengan tambahan pada salah satunya, (Zuhaili, 2011, hlm. 309). 

Riba Fadhl merupakan “pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi,”(Antonio, 2001, hlm.41). Harta yang mengandung riba fadhl disebutkan dalam hadits. 
Dari Ubadah bin Shamait berkata, ‘Rasulullah saw bersabda, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu- dengan terigu, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai. (Hadits Riwayat Muslim)

Riba Nasi’ah adalah “Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya,”(Antonio, 2001, hlm.41). Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau suatu penambahan antara yang diserahkan sekarang dan yang diserahkan waktu kemudian. Zuhaili (2011) menambahkan bahwa menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah didefinisikan sebagai penambahan waktu penyerahan barang, dan penambahan barang pada utang dalam penukaran dua barang berbeda jenis yng ditakar atau ditimbang, atau dua barang sejenis meskipun bukan barang yang ditakar dengan jenis yang sama, atau dengan jenis yang lain dengan tambahan sebagai kompensasi dari penangguhan penyerahan. 

Riba Qardh adalah “suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disayaratkan terhadap yang berutang,”(Antonio, 2001, hlm.41). Riba Jahiliyah adalah “Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan,”(Antonio, 2001, hlm.41).

Mazhab Hanafi dan Hambali yang dikutip Santoso (2003) berpendapat bahwa terjadinya riba pada enam jenis barang yang disebutkan hadits dan segala macam yang dapat ditimbang dan ditakar baik berupa makanan atau bukan, harga atau bukan. Riba terjadi pada barang-barang yang dapat ditimbang dan ditakar. Santoso (2003) mengemukakan bahwa pendapat ini sulit untuk diterapkan. 
Dalam pendapat yang lain, mazhab Syafii yang juga dikutip Santoso (2003) bahwa illat pada keempat harta riba adalah makanan, sedangkan pada kedua harta adalah terbatas pada emas dan perak saja. Sehingga harta atau alat tukar yang bukan dari emas tidak termasuk harta riba.

b. Kezaliman
Menurut IAI (2007) mengenai esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ukuran, kualitas dan temponya. Mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai dengan posisinya.

c. Judi dan Spekulatif (maysir)
Yang dimaksud dengan judi dan spekulatif dalam transaksi syariah adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta perjudian atau gambling.

d. Ketidakjelasan (gharar)
IAI (2007) mendefinisikan esensi ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi syariah adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsure ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. IAI merinci bentuk-bentuk gharar sebagai berikut:
1. Tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada.
2.  Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual.
3. Tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang atau jasa.
4. Tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran.
5. Tidak adanya ketegasan jenis dan obyek akad.
6. Kondisi obyek akad dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.
7. Adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.
Santoso (2003) mengistilahkan gharar yakni yang pada sesuatu yang hasilnya tidak jelas, dapat atau tidak dapat. Ibnu Abidin yang dikutip Santoso (2003) menyatakan gharar adalah syak atau keraguan pada apakah komoditi tersebut ada atau tidak ada. Gharar khusus pada komoditi yang tidak diketahui spesifikasinya. Kedua pendapat tersebut merupakan pendapat mayoritas ulama.

e. Unsur Haram
IAI (2007) menjelaskan bahwa esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam al Qur’an dan As Sunnah.
Selengkapnya

Filososfi Ilmu Ekonomi Islam

Sebelum menjelaskan filosofi Ilmu Ekonomi Islam, di bawah ini tersaji satu struktur gambar yang merupakan intisari dari konsep Islam yang integral dan komprehensif. Dan filosofi secara implisit diilustrasikan sebagai berikut.



Konsep Ekonomi Islam


Sebagaimana gambar di atas, dengan jelas merinci bahwa ekonomi dalam sistem islam tidak terpisahkan dari aspek ibadah itu sendiri yang sebagaimana penganut agama-agama melaksanakan ritual keagamaannya. Ekonomi dalam perspektif islam adalah bagaimana segala aktivitas ekonomi yang terdiri dari konsumsi, produksi dan distribusi, juga segala permasalahannya diselesaikan dengan mekanisme yang islami. Mekanisme islami yang dimaksud adalah berdasarkan atau mengembalikan segala persoalannya kepada Al Qur’an dan As Sunnah dan sumber-sumber Islam lainnya (ijma, Qiyas). Sehingga ekonomi yang merupakan derivasi dari sistem Islam yang integral dan komprehensif tetap harus bermuara pada terwujudnya nilai-nilai syariah yang ditetapkan Allah SWT.
Asy Syatibi mendeskripsikan nilai-nilai syariah yang menjadi indicator kesejahteraan menurut Islam (falah) adalah diperinci seperti terpenuhinya keberlangsungan agama (dien), jiwa (nafs), akal (Aql), keturunan (nasl) dan harta (maal). Kelima aspek di atas merupakan rincian yang menjadi target atau tujuan dari semua elemen agama islam, termasuk ekonomi islam.

Ilmu ekonomi Islam yang mempelajari usaha manusia dalam mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk memperoleh kesejahteraan berdasarkan prinsip-prinsip Al Qur’an dan As Sunnah tidak mendikotomikan antara ekonomi normative dengan ekonomi positif sebagaimana ekonomi konvensional mendikotomikannya. Dalam pandangan Islam normative value merupakan arahan dan tuntunan yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan aktivitas. Dan islam memiliki norma-norma yang bersifat given yang bersumber dari Allah SWT sebagai pedoman hidup manusia. Jadi, ketika dalam sudut pandang ekonomi positif telah terjadi masalah-masalah maka penyelesaiannya dengan apa seharusnya diselesaikan bukan pada peluang apa persoalan bisa diselesaikan. Setidaknya jika penyelesaian berdasarkan normative value maka permasalahan tidak berlaku secara kontinu (problem sustainable) dan terus terulang pada masa mendatang. Sebab nilai memiliki kaidahnya sendiri dalam menyelesaikan masalah-masalah ekonomi.

Hal ini sebagai kritik terhadap ekonomi konvensional yang memisahkan atau mendikotomi ekonomi positif dengan ekonomi normatif dengan menafikan dalam ekonomi variable nilai atau norma dalam mengidentifikasi masalah. Sebab dalam ilmu sosial pun sebenarnya sejak awal ditentukan berdasarkan nilai-nilai tertentu. Dengan demikian tidak ada ilmu pengetahuan yang benar-benar bebas nilai. Dikotomi tersebut sebenarnya juga masih terlalu rancu dan menunjukkan tidak konsisten dalam mengasumsikan pemisahan ini. Ilmu ekonomi konvensional memiliki 2 (dua) tujuan yang berbeda. Pertama dalam sudut pandang ekonomi positif memiliki tujuan ekonomi yaitu yang berhubungan erat dengan usaha realisasi secara efisien dan adil dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi. Sedang tujuan lainnya yang dalam sudut pandang normatif adalah yang terkait dengan usaha pencapaian secara universal tujuan sosial ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidup, full employment, tinkat pertumbuhan ekonomi yang optimal, distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata, dan sebagainya. Perbedaan tujuan ekonomi dalam ekonomi konvensional ini menyebabkan ketidakefektifan dalam mencapainya. Jadi, pada proses pencapaian kedua tujuan tersebut bisa saja saling mendukung satu sama lain dalam usaha mencapai tujuan ekonomi tanpa perlu dikotomi dan penafian satu sama lain.

Falah Sebagai Muara Ekonomi Islam

Lalu apa yang menjadi keunggulan ekonomi islam yang belakangan dielu-elukan masyarakat sebagai solusi perekonomia nasional dan dunia? Kepastian yang mesti diberikan oleh ekonomi baru jagad raya ini adalah adanya jaminan kesejahteraan yang telah lama menjadi angan-angan banyak orang dan pemeritah. Sehingga ketika jaminan tersebut telah benar adanya, maka tanpa perlu pikir panjang ekonomi tersebut harus segera dikembangkan dan dimplementasiakan secara gradual karena ekonomi sekarang masih mengakar dan membudaya pada sistem perekonomian nasional dan dunia.

Ekonomi islam terbangun dari sistem islam yang segala elemen atau aspeknya terintegrasi satu sama lain. Artinya tiap bidang kehidupan tidak akan pernah lepas dari filosofi agama islam itu sendiri yang komprehensif dan sarat akan norma-norma kehidupan yang bersifat given dari Penciptanya, Allah SWT. Karena islam merupakan suatu jalan hidup (way of life) maka bidang-bidang yang diaturnya secara pasti juga merupakan jalan bagi manusia pula. Sebab islam telah memberikan segala macam aturan dan rambu-rambu kehidupan untuk manusia, tidak terkecuali ekonomi. Karena aturan tersebut bersifat mengikat dan permanen, maka kaidah yang bisa diambil sebagai kesimpulannya adalah bahwa aturan itu berlaku sepanjang masa dan tempat. Ini ditunjukkan dari aturan yang hanya dalam bentuk pokok-pokoknya saja, sehingga aktivitas teknis ekonomi memiliki varian yang sangat banyak.
Aturan tersebut sejatinya merupakan langkah-langkah yang mengarahkan pada satu tujuan yang hakiki yang memberikan jaminan pada manusia bahwa apabila dijalani dengan benar, maka tujuan yang dimaksud dapat tercapai secara efektif. Muara atau tujuan ekonomi yang ditawarkan oleh islam adalah kesejahteraan di dunia dan akhirat. Tujuan ini disebut sebagai falah.

Falah berasal dari bahasa arab kata kerjanya aflaha – yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan atau kemenangan. Konteks pengertian pada falah tidak hanya mengarahkan manusia pada pemenuhan dan kecukupan material saja, namun juga mengarahkan secara efektif untuk mencapai kesejahteraan di akhirat yang merupakan masa kehidupan setelah kematian sebagaimana diyakini oleh muslim. Untuk kehidupan dunia, falah mencakup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk kehidupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi, dan pengetahuan abadi (bebas dari segala kebodohan).

Kepemilikan Mutlak adalah Hak Allah

Kepemilikan berasal dari kata milik (al Milk) yang artinya pemilikan atas sesuatu harta benda dan kewenangan bertindak secara bebas terhadapnya. 17 Ada sebab-sebab timbulnya kepemilikan terhadap suatu barang atau harta lainnya, namun pada hakikatnya semua harta dan barang itu hanya milik Allah semata. Sehingga dalam kaitan pendayagunaan harta di dunia tidak serta merta bebas nilai atau aturan dalam mempergunakannya. Dan penggunaan tersebut harus mengikuti aturan dari Allah dan contoh dari RasulNya. Maka, menimbun harta dalam hal ini adalah perilaku yang dilarang dalam agama.


Daftar pustaka :
P3EI UII Yogyakarta, Bank Indonesia. 2008.Ekonomi Islam.Jakarta:Raja Grafindo Persada
Antonio, Muhammad Syafii.2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik.Jakarta:Gema Insani Press.
Chapra, Umer.2000.Islam dan Pembangunan Ekonomi.Jakarta:Gema Insani Press
Chapra, Umer.2000.Masa Depan Ilmu Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam. Jakarta : Gema Insani Press
Heldayanti, Marfuah.2007. Makalah Kepemilikan dalam Islam. STEI SEBI Jakarta
Sugiyono, Agus.Paper Metodologi Ekonomi Positivisme.
Selengkapnya

Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun

Riwayat Hidup


Ibnu Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Ibnu Khaldun mengawali pelajaran dari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi berguru kepada para ulama terkemuka, seperti Abu Abdillah Muhammad Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad Ibnu Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu Abdillah Muhammad Ibnu Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, Hadits, Fiqh, Teologi, Logika, Ilmu Alam, Matematika, dan Astronomi.

Ibnu Khaldun adalah anggota kelompok elit, baik karena keturunan maupun pendidikan. Pada tahun 1352 M, ketika masih berusia 25 tahun, ia sudah enjadi Master of The Seal dan memulai karier politiknya yang berlanjut hingga 1375 M. Perjalanan hidupnya beragam. Namun, baik di dalam penjara atau istana, dalam keadaan kaya atau miskin, menjadi pelarian atau menteri, ia selalu mengambil bagian dalam peristiwa-peristiwa politik dizamannya, dan selalu tetap berhubungan dengan para ilmuwan lainnya. Hal ini menandakan bahwa Ibnu Khaldun tidak pernah berhentu belajar. Di tahun 1375 M sampai 1378 M, ia mengalami pensiunnya di Gal’at Ibnu Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan memulai menulis sejarah dunia dengan Muqaddimah sebagai volume pertamanya. Lalu sisa hidupnya dihabiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.

Karya - Karya Ibnu Khaldun

Karya terbesar Ibnu Khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia). Karya – karya ini terdiri dari 3 buah buku yang terbagi ke dalam 7 volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al-Ibar (empat volume), dan Al-Ta’rif bi Ibnu Khaldun (dua volume).

Dalam Muqaddimah yang merupakan volume pertama dari Al-Ibar, setelah memuji sejarah, Ibnu Khaldun berusaha untuk menunjukkan bahwa kesalahan-kesalahan sejarah terjadi ketika sang sejarahwan mengabaikan lingkungan sekitar. Ia berusaha mencari pengaruh lingkungan fisik, nonfisik, institusional, dan ekonomis terhadap sejarah.

Akibatnya, muqaddimah utamanya adalah buku tentang sejarah. Namun, Ibnu Khaldun menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi, dan teori siklus yang kesemuanya bergabung menjadi teori ekonomi umum.
Pemikiran Ibnu Khaldun

Teori Produksi

Pada satu sisi, manusia adalah binatang ekonomi. Tujuannya adalah produksi. Pada sisi lainnya, faktor yang utama adalah tenaga kerja manusia. Karena itu, manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari tenaga manusia.
Jika manusia ingin hidup dan mencari nafkah, manusia harus makan. Dan ia harus memproduksi makanannya. Hanya tenaganya yang mengizinkannya untuk tetap dapat makan:
“Semua berasal dari Allah. Namun tenaga manusia penting untuk ...[penghidupan manusia].” (QS. Al-Baqarah : 274)
            Setiap makanan memerlukan sejumlah kegiatan dan setiap kegiatan memerlukan sejumlah peralatan dan keahlian. Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik.

        Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan organisasi sosial dan produksi dalam bentuk suatu spesialisasi kerja. Hanya spesialisasi saja yang memberikan produktivitas yang tinggi; hal ini perlu untuk penghasilan dari suatu penghidupan yang layak. Hanya pembagian kerja yang memungkinkan terjadinya suatu surplus dan perdagangan antara para produsen.

        Sebagaimana terdapat pembagian kerja di dalam negeri, terdapat pula pembagian kerja secara internasional. Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan kepada sumber daya alam dari negeri-negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada keterampilan penduduknya, karena bagi Ibnu Khaldun, tenaga kerja adalah faktor produksi yang paling penting. Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif, semakin banyak produksinya.

        Sejumlah surplus barang dihasilkan dan dapat diekspor, dengan demikian meningkatkan kemakmuran kota tersebut. Pada pihak lain, semakin tinggi kemakmuran, semakin tinggi permintaan penduduk terhadap barang dan jasa. Kenaikan permintaan terhadap barang dan jasa ini menyebabkan naiknya harga-harga barang dan jasa tersebut, dan juga naiknya gaji yang dibayarkan kepada pekerja-pekerja terampil.

        Dengan demikian, Ibnu Khaldun menguraikan suatu teori yang menunjukkan interaksi antara permintaan dan penawaran, permintaan menciptakan penawarannya sendiri yang pada gilirannya menciptakan permintaan yang bertambah. Selanjutnya, ia berusaha memperlihatkan proses perkembangan yang komulatif yang disebabkan oleh infrastruktur intelektual suatu negara. Bagi Ibnu Khaldun, karena faktor produksi yang paling utama adalah tenaga kerja dan hambatan satu-satunya bagi pembangunan adalah kurangnya persediaan tenaga kerja yang terampil. Proses komulatif ini pada kenyataannya merupakan suatu teori ekonomi tentang pembangunan.

        Dengan demikian, Ibnu Khaldun menguraikan sebuah teori ekonomi tentang pembangunan yang berdasarkan atas interaksi permintaan dan penawaran, serta lebih jauh, tentang pemanfaatan dan pembentukan modal manusia.

        Teori Ibnu Khaldun merupakan embrio suatu perdagangan internasional, dengan analisis tentang syarat-syarat pertukaran antara negara-negara kaya dengan negara-negara miskin, tentang kecenderungan untuk mengekspor dan mengimpor, tentang pengaruh struktur ekonomi terhadap perkembangan, dan tentang pentingnya modal intelektual dalam proses pertumbuhan.
Teori Nilai, Uang dan Harga
a.    Teori Nilai
Bagi ibnu Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Begitu juga kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat. Neraca pembayaran yang sehat adalah konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi.

b.    Teori Uang
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya dan pemerintah tidak boleh mengubahnya. Katakanlah, pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000 yang setara dengan setengah gram emas. Bila kemudian pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000 seri baru dan ditetapkan nilainya setara dengan seperempat gram emas, uang akan kehilangan makna sebagai standar nilai.

Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya. Bila lebih banyak makanan dari yang diperlukan di satu kota,harga makanan menjadi murah.

 c.    Teori Harga
Ibnu Khaldun membagi jenis barang menjadi barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak, harga-harga barang kebutuhan pokok akan mendapat prioritas pengadaannya. Akibatnya, penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Adapun untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkatsejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah meningkat.

Ibnu Khaldun juga menegaskan mekanisme penawaran dan permintaan dalammenentukan harga keseimbangan. Naik turunnya penawaran terhadap harga ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun. 

Teori Distribusi

Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur : gaji, laba, dan pajak. Setiap unsur ini merupakan imbal jasa bagi setiap kelompok dalam masyarakat : gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeridan penguasa. Karenanya Ibnu Khaldun membagi perekonomian ke dalam tiga sektor : produksi, pertukaran, dan layanan masyarakat.

Teori Siklus

Bagi Ibnu Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Penawaran tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung kepada jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli. Hasrat untuk memproduksi adalah hasil dari motif-motif psikologis dan finansial yang ditentukan oleh permintaan yang tinggi dan distribusi yang menguntungkan produser, dan pedagang, dan karenanya pajak yang rendah dan laba serta gaji yang tinggi.

Variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja negara, keuangan publik. Namun menurut Ibnu Khaldun populasi dan keuangan publik harus menaati hukum yang tidak dapat ditawar-tawar dan selalu berfluktuasi.

Produksi ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap pasar dan semakin besar produksinya. Dilain pihak, bertambahnya populasi memerlukan tambahan produksi agrikultur. Namun, bertambahnya populasi suatu kota menyebabkan bertambahnya produksi manufaktur dan penurunan produksi agrikultur secara absolut maupun relatif.
Kesimpulan

Ibnu Khaldun menemukan banyak pemikiran-pemikiran ekonomi yang mendasar beberpa abad sebelum kelahirannya “secara resmi”. Ia menemukan manfaat-manfaat dan perlunya pembagian kerja sebelum Smith dan prinsip nilai tenaga kerja sebelum Ricardo. Ia menguraikan teori populasi sebelum Malthus dan menandaskan peran negara dalam perekonomian sebelum Keynes. Ekonom-ekonom yang menemukan kembali mekanisme yang telah ditemukannya terlalu banyak yang bisa disebut.

Namun. Lebih dari sekedar itu semua, Ibnu Khaldun menggunakan konsep-konsep ini untuk membangun suatu sistem yang dinamis dan koheren. Dalam sistem ini, mekanisme ekonomi tidak dapat tidak membawa aktivitas ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang. Karena koherensi sistemnya, kritik yang dapat dilancarkan terhadap kebanyakan konsep-konsep ekonomi yang menggunakan ide yang sama tidak dapat diterapkan disini.

Haruskah kita merevisi begitu banyak sebutan-sebutan Bapak-Bapak Penemu Teori-Teori Ekonomi dalam sejarah pemikiran? Ibnu Khaldun diklaim sebagai pendahulu bagi banyak pemikir Eropa, kebanyakan sosiolog, sejarawan dan filsuf. Namun demikian, walaupun ide-idenya sudah dikenal di Eropa sejak abad kesembilan belas, kelihatannya para penerusnya tidak akrab dengan pemikiran ekonominya.  
Selengkapnya

Kategori Utama